Dan keluarlah putusan tingkat PN Jakarta Pusat menang, kemudian ditingkat PT dinyatakan NO karena kurang pihak, lalu pihak penggugat lakukan upaya kasasi dan hasilnya dimenangkan oleh penggugat sebagaimana putusan tingkat pertama. Atas putus tersebut melakukan PK tahun 2018 dan hasil nya kalah NO.
Selanjutnya pihak penggugat mengajukan PK 2 pada tahun 2019 dan hasilnya putusan PK membatalkan putusan PK 1 No. 57 PK/PDT.2018
mengabulkan permohonan PK kedua dari para pemohon PK dan membatalkan putusan PK 1, membatalkan putusan PT Jakarta, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta.
Mengadili kembali, menyatakan putusan yang berlaku putusan Mahkamah Agung RI no 1782 K/PDT/2016 tertanggal November 2016.
Menurut Okke dimana pihak Bawazier yang mengaku selaku pembeli yang beritikad baik adalah tidak benar.













