Menurut Okke di PN ditolak, PT dimenangkan dengan putusan menyatakan sertifikat dari Agraria dibatalkan dan diberikan ijin membeli tanah itu kepada pemerintah dan dinyatakan tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum selai itu dikenakan ganti rugi Rp 100 juta.
“Nah saat itu Soenaryo tidak melakukan kasasi, dan yang kasasi hanya gubernur dan kantor Agraria aja. Lalu kasasi dan juga dimenangkan, hanya saja sudah pindah kepemilikan kepada Nooraini Bawazir,” katanya.
Ahli Waris Joenta menang hingga PK 2
akan tetapi sudah 5 tahun baik pengadilan negeri maupun Polres Jakarta Pusat tidak menjalankan pelaksanaan eksekusi.
Akhirnya ahli waris Joenta melakukan gugatan pada tahun 2014 No 495 PDT G/2014/PN Jakarta Pusat. Gugatan didampingi oleh penasehat hukum Purnama Sutanto dengan tergugat Nooraini Bawazir dan penghuni rumah Sunan Arif dan Nella, istrinya.













