Okke yang juga bersama saudara dan cucunya datang untuk menjelaskan soal tersebut. Menurutnya, tanah tersebut adalah milik ayahnya Joenta Soeardi, namun saat itu dituduh terlibat G 30 S PKI dan ditahan.
“Rupanya tuduhan itu dimanfaatkan oleh Raden Soenaryo untuk mendapatkan tanah tersebut,” katanya.
Okke pun menceritakan bahwa memang Raden Soenaryo itu adalah dari kesatuan angkatan laut dengan pangkat Kolonel, namun diperbantukan ke kantor Agraria.
“Raden Soenaryo memanfaatkannya dan langsung tanah tersebut dibelinya dan tahun 1973 kami diusir suruh keluar, barang dikeluarin bahkan ibu saya harus tidur ditrotoar,” ujar Ny. Okke.
Karena merasa tanah dan rumah miliknya, pada tahun 1974 Joenta Soeardi pun mempertahankannya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat dengan tergugat Agraria, Gubernur Jakarta dan Kolonel Soenaryo, lalu tingkat banding tahun 1978 dan Mahkamah Agung pada tahun 1980.













