Bandung, BEDAnews – Fuad Bawazier mengadu ke Komisi III DPR RI, atas tanah seluas kurang lebih 700 meter persegi yang berlokasi di Jalan Yusuf Adiwinata No 15 Menteng Jakarta Pusat.
Fuad Bawazier menuduh adanya mafia tanah dan juga adanya keterlibatan G 30 S PKI. Atas tuduhan tersebut, para ahli waris memberikan keterangan fakta yang sebenarnya terkait adanya sengketa tanah yang kini sudah dimenangkan pihak keluarga dan tinggal eksekusi.
Tuduhan tersebut tidak mendasar dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Hal itu dikemukakan salah satu ahli waris Ny. Okke Sari Dewi yang didampingi penasehat hukumnya Purnama Sutanto. S.H. pada Senin 12/8/2024.
“Kami tidak terima dan merasa sakit ketika dituduh mafia tanah, apalagi pernyataan itu diungkap di depan lembaga terhormat DPR RI,” ujarnya













