Sementara itu Purnama Sutanto dan ahli waris Okke mengatakan sebenarnya siapa yang dikatakan mafia tanah, karena pihaknya justru yang benar benar mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Okke justru pihaknya menduga mereka sudah mengetahui bahwa tanah dan rumah itu sedang sengketa malah tetap dibeli dari Soenaryo.
Bahkan Purnama Sutanto membongkar adanya surat dari pengacara Srie Melyani.S.H pada tahun 2008 yang mengirim surat kepada Pengadilan TInggi Jakarta perihal mohon salinan putusan MA No 1512 K/SIP/1980 tanggal 6 Oktober 1980.
“Dalam surat itu sudah jelas mereka tahu bahwa tanah itu sedang sengketa, tapi sebulan kemudian yakni pada Desember 2008 malah tanah itu dibeli oleh Norman Bawazier, seharusnya kalau pembeli yang beritikad baik itu tidak seperti itu,” ujarnya.













