Atas gugatan masyarakat tersebut, pada Rabu, 2 Agustus 2023, MK menetapkan bahwa penjelasan Pasal 280 Ayat 1 Huruf H bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal yang sama ditetapkan oleh MK atas Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, dengan catatan “sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”. Terang Ocit.
Sehingga pasal itu berbunyi “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”. Katanya.
Lalu lanjut Ocit, dengan demikian apa bedanya antara ketentuan sebelum dijudicial review dengan setelahnya? Adalah bahwa sebelumnya ketiga lokasi itu terlarang dipakai kampanye Pemilu. Sekarang -kecuali tempat ibadah- kedua lokasi itu boleh dipakai untuk kampanye Pemilu.













