Apalagi di lembaga pendidikan tertentu, khususnya yang negri dan notabene milik pemerintah, ada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dikenai larangan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Seorang ASN bila terbukti berpolitik praktis, bisa menuai sanksi berat.
Karenanya, atas dasar pertimbangan diatas, Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society atau FORDISKA LIBAS menyatakan sikap sebagai berikut :
- Meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk membuat peraturan petunjuk teknis yang mengatur secara detil, rinci, jelas, dan tidak multi tafsir, atas ketentuan dibolehkannya peserta Pemilu melakukan kampanye Pemilu di lembaga pendidikan, juga fasilitas pemerintah.
- Meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran di lokasi pendidikan dan fasilitas pemerintah, pengawasan makin intensif pasca putusan MK, dan penindakan yang adil, setara, dan tegas.
- Meminta kepada Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag, Kemenpan RB, untuk segera koordinasi untuk menyamakan persepsi sebagai langkah antisipatif sebelum terjadinya persoalan dan permasalahan tersebab ketentuan baru ini.
- Menghimbau kepada seluruh ASN dan pengelola lembaga pendidikan untuk selektif dan adil dalam menghadiri dan atau menyelenggarakan kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan tempat mereka mengabdi dan menyelenggarakan pendidikan.
- Mengajak siswa dan mahasiswa yang notabene adalah para pemilih pemula untuk lebih meningkatkan literasi kepemiluan. Sehingga pilihan mereka bukan semata dibentuk oleh opini dan ajakan para politisi yang datang ke sekolah, madrasah, dan kampus.
- Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawat sekolah, madrasah, dan kampus sebagai tempat pendidikan politik dan bukan untuk kepentingan politik praktis, yang bisa berakibat kepada saling dukung mendukung dan berpotensi memecah-belah dan mengoyak persatuan.***
(Harry Gibrant)
Page 6 of 6













