Banten, Bedanews.com
Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) mengambil sikap tekait Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Dibolehkannya Lembaga Pendidikan Menjadi Tempat Kampanye Pemilu.
Pernyataan sikap itu ditegaskan Ketua FORDISKA LIBAS,Ocit Abdurrosyid Siddiq dalam siaran pers yang diterima redaksi Bedanews.com, Kamis, 24 Agustus 2023.
Menurutnya, dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
“Artinya, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye tanpa ada pengecualian.” jelas Ocit