Dipaparkan,Sanksi atau hukuman atas pelanggaran ketentuan itu lumayan berat. Bisa dipidana selama paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 pada UU yang sama.
Pada bagian penjelasan bagi Pasal 280 Ayat 1 Huruf H itu, menyebutkan bahwa
“fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut, kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.terangnya.
Ditegaskan lagi, Karena dianggap ada kontradiksi antara ketentuan pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H dengan penjelasannya -contradictio in terminis- ketentuan ini kemudian dimohonkan untuk dijudicial review kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.













