“Alasan gugatan adalah adanya kontradiksi tadi. Pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H sudah dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa ketiga tempat itu terlarang untuk kegiatan kampanye Pemilu tanpa catatan dan pengecualian. Sementara dalam penjelasan atas pasal itu malah membuka celah dengan pengecualian.” Ungkap Ocit
Sebab itu, Ketentuan pada UU Pemilu yang telah menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 -dan juga akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan Pemilu tahu 2024 ini- sudah diimplementasikan. Khususnya pada bagian larangan tempat kampanye Pemilu.
Menurut Ia, Ada banyak tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut. Banyak para calon anggota legislatif yang berurusan dengan penyelenggara Pemilu tersebab melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di lokasi terlarang itu.













