Bandung, BEDAnews
Setelah memeriksa tiga saksi ahli hukum, persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta dilanjutkan dengan pemeriksan saksi dua terdakwa, Fitradjaja Purnama dan Taryudi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata Bandung, Rabu (13/2).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pendapat saksi ahli hukum pidana Dian Hendriawan, I Gede Panca Astawa, dan Jisman Samosir. Saksi ahli Dian dan dan Panca Astawa dihadirkan tim pengacara terdakwa Billy Sindoro dan dan Henry Jasmen.
Keduanya meringankan kedua terdakwa.
Saksi Dian misalnya, menyebut bahwa peran Billy sebenarnya adalah sebagai orang yang turut serta melakukan, bukan menyuruh melakukan, sedangkan menurut pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis, sepanjang persidangan, saksi tidak menyebut ekplisit peran Billy.








