Bandung, BEDAnews.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menilai, keputusuan Mahkamah Agung (MA) menetapkan sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith Bandung merupakan langkah tepat. Menurutnya, faktor sosial dan keamanan menjadi alasan utama Bogor bukan menjadi pilihan lokasi Habib Bahar.
Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis menjelaskan, pemindahan lokasi sidang merupakan pengajuan dari Kejaksaan agar proses peradilan yang bersangkutan kondusif.
"Alasannya ada dua, pertama secara yuridis bahwa itu bisa sesuai KUHAP, sedangkan non yuridis ini menyangkut pada lebih keamanan dan faktor sosial nah keamanan ini tujuannya apa? Untuk kelancaran jalannya persidangan," kata Abdul Muis di Kejati Jabar Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Rabu(13/2).