“Secara hukum, tidak boleh ada hambatan terhadap pelayaran internasional. Namun, hukum internasional lebih banyak mengatur tindakan nyata, bukan ancaman atau tekanan tidak langsung,” tegasnya.
Pontoh menilai kondisi tersebut menciptakan “wilayah abu-abu” dalam hukum internasional, di mana suatu negara dapat memberikan tekanan signifikan tanpa secara formal melanggar ketentuan yang ada.
“Secara formal mungkin tidak ada pelanggaran, tetapi dampaknya nyata dan bersifat sistemik. Ini menjadi tantangan besar bagi hukum internasional saat ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa, dalam perspektif hukum humaniter internasional, jalur energi global tidak dapat dipandang semata sebagai objek strategis, melainkan sebagai bagian dari kepentingan sipil global.













