Ia menjelaskan, Iran memiliki keunggulan strategis tanpa harus menutup Selat Hormuz secara fisik. Cukup dengan meningkatkan eskalasi ketegangan atau menciptakan persepsi risiko, dampaknya sudah dapat dirasakan secara global.
“Ancaman saja sudah cukup. Ketika risiko meningkat, harga minyak langsung naik, inflasi terdorong dan negara-negara importir energi seperti Indonesia akan langsung terdampak,” jelasnya.
Namun demikian, Pontoh menilai persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada aspek geopolitik, melainkan juga menyentuh dimensi hukum internasional. Ia menyoroti keterbatasan hukum laut dalam merespons strategi tekanan non-konvensional.
Mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea, Selat Hormuz sebagai jalur pelayaran internasional seharusnya tetap terbuka berdasarkan rezim lintas transit.













