Risiko tersebut menjadi lebih serius dalam pemerintahan daerah, tempat kewenangan kepegawaian berdekatan dengan persaingan politik lokal. Ketidakpastian kerja dapat menjadi pintu masuk patronase. Dukungan dan kesetiaan kepada figur berpotensi memperoleh tempat lebih besar daripada kompetensi serta integritas.
Di sinilah reformasi birokrasi menghadapi kontradiksi. Pemerintah menghendaki aparatur yang netral, berintegritas dan berani mengoreksi penyimpangan. Namun, bagaimana keberanian itu tumbuh apabila pekerja terus mencemaskan kelangsungan penghasilannya? Profesionalisme membutuhkan kompetensi sekaligus perlindungan agar pegawai dapat menjalankan tanggung jawab tanpa tekanan yang sewenang-wenang.
Sistem merit karena itu harus dipahami lebih luas. Seleksi berbasis kompetensi merupakan pintu masuk. Setelah seseorang bekerja, prinsip merit harus hadir dalam pembagian tugas, penilaian kinerja, pengembangan karier, pemberian penghasilan dan perlindungan terhadap perlakuan sewenang-wenang.













