Oleh: Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si (Guru Besar Universitas Terbuka (
JAKARTA || Bedanews.com – Di balik jargon reformasi birokrasi, tersimpan persoalan yang menyentuh kehidupan para pelaksana pelayanan publik: ketimpangan status kepegawaian. PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu dan tenaga honorer membentuk lapisan hubungan kerja dengan tingkat kepastian yang berbeda. Pemerintah menuntut profesionalisme dari semuanya, tetapi apakah pemerintah telah memberikan kondisi kerja yang memungkinkan semuanya bekerja secara profesional?
Istilah “empat kasta” tentu bukan kategori hukum. Secara resmi, pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu termasuk ASN, sedangkan honorer merupakan tenaga non-ASN. Namun, sebagai metafora sosial, istilah kasta menyoroti persoalan penting: perbedaan status dapat membentuk hierarki keamanan kerja, kesejahteraan, kesempatan berkembang, bahkan penghargaan dalam lingkungan birokrasi.













