Pembenahan tidak berarti semua tenaga honorer harus otomatis diangkat tanpa pengujian. Pemerintah tetap wajib menghitung kebutuhan, membuka seleksi yang adil, menguji kompetensi, dan mengevaluasi kinerja. Akan tetapi, hasil dari proses tersebut harus berupa hubungan kerja yang jelas dan layak. Pekerjaan yang sebanding perlu memperoleh penghargaan yang sebanding, dengan memperhitungkan waktu kerja, tanggung jawab, kompetensi dan hasil kerja.
Bagi PPPK paruh waktu, pemerintah perlu menyediakan ketentuan beban kerja yang terukur serta mekanisme perubahan status yang transparan sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Bagi tenaga non-ASN yang belum terselesaikan penataannya, harus ada kejelasan penyelesaian. Ketidakpastian tidak boleh dibiarkan menjadi keadaan permanen.













