• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Empat Kasta dalam Birokrasi Pemerintah

Empat Kasta dalam Birokrasi Pemerintah

Asep Budi by Asep Budi
14 Oktober 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan PPPK paruh waktu memperlihatkan persoalan ini dengan jelas. Pemerintah menjelaskan bahwa skema tersebut memberikan status ASN melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Kebijakan ini membuka jalan penataan tenaga non-ASN, tetapi sekaligus memperlihatkan besarnya pengaruh kemampuan anggaran terhadap kondisi pekerja.

Anggaran tentu memiliki batas. Akan tetapi, keterbatasan anggaran harus diselesaikan melalui perencanaan kebutuhan pegawai dan pekerjaan yang masuk akal. Jangan sampai negara mempertahankan kebutuhan pelayanan penuh, lalu menanggung biayanya dengan memberikan kepastian dan penghasilan yang serba terbatas kepada pekerja.

Prinsipnya sederhana. Jika seseorang diangkat sebagai pekerja paruh waktu, jam kerja dan beban tugasnya harus benar-benar paruh waktu. Apabila tuntutan pekerjaannya penuh waktu, dasar pengangkatan dan penghasilannya harus disesuaikan. Status paruh waktu tidak boleh menjadi jalan administratif untuk memperoleh tenaga penuh waktu dengan biaya lebih rendah.

BeritaTerkait

Menebar Kebaikan di Tanjung Barat Jaksel, PJBW & GPIB Berbagi Ratusan Paket Nasi Siap Saji ke Para Penerima Manfaat

17 Oktober 2026

635 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev, KI DKI Jakarta Mulai Tahap Verifikasi

17 Oktober 2026
Page 3 of 7
Prev1234...7Next
Previous Post

Wamenkomdigi Nezar Patria Siap Jadi Keynote Speaker di Bandung Digital Safety Forum 2026

Next Post

Mempererat Kebersamaan, Pangkodau I Gencarkan Olahraga Bersama

Related Posts

Ragam

Menebar Kebaikan di Tanjung Barat Jaksel, PJBW & GPIB Berbagi Ratusan Paket Nasi Siap Saji ke Para Penerima Manfaat

17 Oktober 2026
Ragam

635 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev, KI DKI Jakarta Mulai Tahap Verifikasi

17 Oktober 2026
Ragam

Demak Tenggelam Dua Kali: Oleh Air Laut dan Korupsi Pejabat

17 Oktober 2026
Ragam

KI DKI Jakarta Adopsi AI untuk Tranformasi E Monev, KI DIY Beberkan Praktik Terbaiknya

16 Oktober 2026
Ragam

Suket, Sutar, dan Nasib Baju Kebesaran Alumni Luar Negeri

16 Oktober 2026
Ragam

STAI Yogyakarta โ€˜Digemblengโ€™ Kopertais III: Cerita Dua Dosen Serdos Saat Kerja Kerasnya Diuji Mahasiswa dan Kolega

16 Oktober 2026
Next Post

Mempererat Kebersamaan, Pangkodau I Gencarkan Olahraga Bersama

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021