Kebijakan PPPK paruh waktu memperlihatkan persoalan ini dengan jelas. Pemerintah menjelaskan bahwa skema tersebut memberikan status ASN melalui perjanjian kerja paruh waktu, dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi. Kebijakan ini membuka jalan penataan tenaga non-ASN, tetapi sekaligus memperlihatkan besarnya pengaruh kemampuan anggaran terhadap kondisi pekerja.
Anggaran tentu memiliki batas. Akan tetapi, keterbatasan anggaran harus diselesaikan melalui perencanaan kebutuhan pegawai dan pekerjaan yang masuk akal. Jangan sampai negara mempertahankan kebutuhan pelayanan penuh, lalu menanggung biayanya dengan memberikan kepastian dan penghasilan yang serba terbatas kepada pekerja.
Prinsipnya sederhana. Jika seseorang diangkat sebagai pekerja paruh waktu, jam kerja dan beban tugasnya harus benar-benar paruh waktu. Apabila tuntutan pekerjaannya penuh waktu, dasar pengangkatan dan penghasilannya harus disesuaikan. Status paruh waktu tidak boleh menjadi jalan administratif untuk memperoleh tenaga penuh waktu dengan biaya lebih rendah.













