• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Eksekusi Lahan di Bukit Dago Utara Bandung 5 Kali Tertunda

Eksekusi Lahan di Bukit Dago Utara Bandung 5 Kali Tertunda

Boed by Boed
19 Agustus 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas objek tanah dan bangunan di Jalan Bukit Dago Utara II No. 6A, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan.

Pemohon eksekusi, Hafsah M. Hamid, melalui kuasa hukumnya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung serta aparat keamanan untuk memastikan agar jadwal eksekusi terbaru pada 27 Agustus 2026 tidak kembali mengalami penundaan.

​Perkara perdata ini tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung melalui Putusan PN Bandung Nomor 193/Pdt.G/2022/PN Bdg yang diputus pada 30 Maret 2023, dengan Hafsah Mohamad Hamid sebagai penggugat dan Mona Abdullah Basalamah sebagai tergugat.

​Rangkaian Penundaan yang Diklaim Capai 5 Kali

​Pihak pemohon eksekusi mencatat bahwa proses pelaksanaan putusan telah tertunda sebanyak lima kali dengan berbagai alasan keamanan dan agenda eksternal, meliputi:

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Tanggal ​22 Mei 2025: Terkendala keterbatasan personel, konsentrasi massa warga setempat, serta pengamanan Pawai Juara Persib Bandung.

Tanggal ​10 Juli 2025: Ditunda akibat peningkatan eskalasi massa sehari sebelum eksekusi serta bersamaan dengan pengamanan Piala Presiden.

Tanggal ​18 September 2025: Tertunda karena prioritas pengamanan aksi demonstrasi buruh.

Tanggal 4 November 2025: Berbenturan dengan agenda apel pengamanan jajaran kepolisian yang dihadiri Kapolri.

Tanggal ​10 Februari 2026: Kembali tertunda dengan alasan pertimbangan situasi keamanan dan kondusivitas wilayah.

​“Kami memahami bahwa Kepolisian dan TNI memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban… Tetapi lima kali penundaan menunjukkan bahwa persoalan ini sudah membutuhkan evaluasi secara serius dan menyeluruh,” ujar kuasa hukum Hafsah, Mu’adz Masyadi, S.H.

​Ujian Kepastian Hukum dan Daya Laksana Putusan

​Pihak pemohon menegaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi nantinya bukan membawa kekuatan massa, melainkan membawa putusan sah dari lembaga peradilan yang telah melalui tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

​Oleh karena itu, menjelang tanggal 27 Agustus 2026, pihak Hafsah meminta agar koordinasi lintas instansi antara PN Bandung, Polda Jawa Barat, dan Polrestabes Bandung diperkuat. Pengamanan dinilai sebagai manajemen penanganan agar putusan hukum tidak kehilangan daya laksana di lapangan akibat tekanan atau mobilisasi massa.

​“Putusan pengadilan tidak boleh berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Karena keadilan yang tidak dapat dilaksanakan pada akhirnya hanya akan menjadi keadilan yang tertunda,” pungkas Mu’adz.

​Kini, publik dan pihak pemohon menanti apakah tanggal 27 Agustus 2026 akan menjadi titik terang kepastian hukum, atau justru kembali menemui hambatan di lapangan.

Previous Post

HUT Ke-81 MA, Sekretaris MA Laporkan 10 Inovasi dan Digitalisasi Peradilan

Next Post

Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Wapang TNI Pastikan Kehadiran TNI Bantu Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021