Bandung, BEDAnews – Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Bandung terhadap 21 bangunan yang merupakan aset lahan PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, berdasarkan putusan hukum tetap.
Eksekusi ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 3.535 m2 dan bangunan seluas 2.149 m2, yang berada di atas aset PT KAI yang telah bersertipikat dengan total seluas 26.440 m2 dan telah ditetapkan bahwa objek tersebut adalah sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyatakan bahwa eksekusi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” jelas Ayep.