Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung melaksanakan eksekusi terhadap 19 bangunan yang terletak di Jalan Batu Api I – IV Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung pada Kamis 16 Januari 2025.
Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Nomer : 42/Pdt/Eks/PUT/2022/PN.Bdg, Jo. Nomor : 175/pdt.G/2018/PN Bdg, Jo. Nomor : 640/Pdt/2019/PT.Bdg, Jo. Nomor : 3585 K/Pdt/2021, Jo. Nomor : 661 PK/PDT/2023.
Seluruh bangunan tersebut berada di atas lahan PT. Kereta Api Indonesia yang termasuk dalam Sertipikat Hak pakai No.2, Desa Batununggal, Gambar Situasi No.406/1977, Luas 26.440 M2 , nama pemegang hak Departemen Perhubungan cg Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di Bandung.
Menurut Jurusita Pengadilan Negeri Bandung Tri Apriana Wibowo sebanyak 19 kepala keluarga dengan sukarela menerima putusan pengadilan tersebut dan tidak ada perlawanan.