• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Eks Petinggi PT Solusi Rahayu Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Pengelolaan Sampah Rp1,5 Miliar

Eks Petinggi PT Solusi Rahayu Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Pengelolaan Sampah Rp1,5 Miliar

Boed by Boed
4 Agustus 2026
in Hukum
0
oplus_0

oplus_0

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Perkara penggelapan dalam jabatan yang menyeret seorang terdakwa selaku petinggi PT Solusi Rahayu Indonesi digelar di PN Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang digelar pada Selasa, 4/7/2026.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahayudin di persidangan bahwa terdakwa yang menerima gaji sekitar Rp30 juta setiap bulan tersebut diduga melakukan serangkaian tindakan di luar kewenangan dan tanpa persetujuan dewan komisaris dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.

​Kronologi dan Modus Operandi

​Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa membuat rekening Bank BCA nomor 0085217521 atas nama PT Solusi Rahayu Indonesia pada 6 Februari 2020 tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari komisaris perusahaan. Rekening tersebut sengaja tidak dicatatkan dalam daftar rekening resmi perusahaan sehingga luput dari sistem pengawasan internal.

​Selanjutnya, PT Solusi Rahayu Indonesia menjalankan kerja sama pengelolaan sampah dengan Ikatan Warga Singgasana berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 109 tertanggal 1 Juni 2022. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran biaya jasa pengelolaan sampah diatur untuk ditransfer ke rekening resmi perusahaan.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

​Namun, dalam perjalanannya, terdakwa diduga mendirikan perusahaan baru bernama PT Inovasi Gerakan Masyarakat pada 7 April 2022 di alamat yang sama dengan PT Solusi Rahayu Indonesia, tanpa persetujuan komisaris. Sejak saat itu, dana pembayaran dari Ikatan Warga Singgasana dialihkan ke rekening perusahaan baru tersebut.

​Berdasarkan catatan transaksi, sejumlah aliran dana yang dialihkan di antaranya meliputi ​pembayaran tanggal 22 September 2024 sebesar Rp75.280.000, pembayaran tanggal 26 November 2024 sebesar Rp75.480.000, pembayaran tanggal 23 Januari 2025 sebesar Rp75.480.000, serta setoran rutin bulanan sekitar Rp74.850.000 yang berlangsung dari Maret hingga Oktober 2025.

​Audit Internal dan Kerugian Perusahaan

​Kasus ini terungkap setelah pihak Ikatan Warga Singgasana mempertanyakan perubahan nomor rekening tujuan transfer pembayaran. Setelah dilakukan klarifikasi dan audit internal oleh PT Solusi Rahayu Indonesia, ditemukan bahwa terdakwa tidak hanya membuka rekening fiktif, tetapi juga memindahkan dana perusahaan tanpa sepengetahuan dewan komisaris.

​Akibat perbuatan tersebut, PT Solusi Rahayu Indonesia diperkirakan mengalami kerugian finansial dari sektor pendapatan dan perpajakan dengan total mencapai Rp1.509.083.892.

​Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda saksi.

Kuasa hukum terdakwa Ronald.S.H mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan pledoi, tapi langsung ke kesaksian.

​Tanggapan dan Keterangan Pihak Terdakwa

​Ditemui usai persidangan, Febriyanti menyampaikan rasa penyesalannya yang mendalam mengapa perkara hukum ini harus berlanjut hingga ke meja hijau. Ia mengaku kaget karena sebelumnya meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penggiat yang turut mengawal kasus ini sampai dengan tahap saat ini. Saya sangat menyesalkan apa yang terjadi pada saya dan mengapa perkara ini bisa sampai di titik ini. Karena saya percaya sebenarnya semua ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Febriyanti kepada awak media.

​Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak terkait sebenarnya telah melakukan pertemuan pada 10 Januari 2025 dan menyepakati penyelesaian damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk iktikad baik demi menjaga perdamaian, Febriyanti bahkan mengaku telah melepaskan 25 persen saham miliknya di PT Solusi Rahayu Indonesia perusahaan yang ia bangun dengan kerja keras serta memberikan dampak bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.

​Kendati demikian, upaya damai tersebut menemui kendala setelah ia mendapati adanya pesan suara (voice note) dari  Fifi Raharja pada 4 Februari 2025 melalui suaminya, yang menyatakan bahwa proses hukum akan tetap diteruskan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Previous Post

Raih Doktor di UIN SGD Bandung, Halmi Abdul Halim Sukses Pertahankan Disertasi

Next Post

Koramil 1710-07/Mapurujaya Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Mwuare

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Koramil 1710-07/Mapurujaya Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Kampung Mwuare

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021