Edwin mendorong Pemerintah Kota Bandung agar segera melakukan pertimbangan atas Perwal terkait persoalan tersebut supaya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait produk-produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Atas masukan dan harapan masyarakat, maka terkait Perwal Nomor 129 Tahun 2022 ini, perlu dilakukannya pertimbangan, untuk melakukan kajian dan pembahasan terkait hal-hal mana saja yang dinilai belum sesuai untuk dapat diimplementasikan secara tepat bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut,” ujarnya.
Menurut Edwin, aktivitas pelanggaran Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung dan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi yang dilakukan oleh para pengusaha di Kota Bandung cukup banyak terjadi.
Bahkan, berdasarkan laporan dan aduan masyarakat dan temuan di lapangan yang dilakukan DPRD Kota Bandung, pelanggaran ini diibaratkan seperti fenomena gunung es.













