Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Kenapa dua diajukan, karena mereka erat kaitannya, mereka turut serta bersama-sama memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga pekerjaan di PUPR Kalsel,” ujar Meyer.
Kemudian dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan tiga proyek terkait gratifikasi ini, diantaranya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran pembangunan yang digelontorkan Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT. Haryadi Indo Utama (HIU).
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT. Wismani Kharya Mandiri (WKM).