BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara OTT KPK pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (02/01/25).
Sidang perdana dalam perkara OTT KPK ini untuk Dua orang Terdakwa dari Pihak Penyedia barang/jasa yaitu Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Dua Terdakwa yang merupakan pemberi gratifikasi pada proyek Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.