• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dua Terdakwa OTT KPK pada Pemerintah Provinsi Kalsel, Mulai di Sidangkan

Dua Terdakwa OTT KPK pada Pemerintah Provinsi Kalsel, Mulai di Sidangkan

kris by kris
3 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN || Bedanews.com – Perkara OTT KPK pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (02/01/25).

 

Sidang perdana dalam perkara OTT KPK ini untuk Dua orang Terdakwa dari Pihak Penyedia barang/jasa yaitu Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

 

BeritaTerkait

DPRD Evaluasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pemberhentian Izin Pembangunan Perumahan

21 Januari 2026

73 Advokat DPC Peradi SAIJakarta Utara dan Jakarta Selatan, Resmi Dilantik dan Disumpah

19 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Dua Terdakwa yang merupakan pemberi gratifikasi pada proyek Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

 

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Next Post

Satgas Yonif 715/Mtl Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Related Posts

Ekonomi

DPRD Evaluasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pemberhentian Izin Pembangunan Perumahan

21 Januari 2026
Hukum

73 Advokat DPC Peradi SAIJakarta Utara dan Jakarta Selatan, Resmi Dilantik dan Disumpah

19 Januari 2026
Headline

Tanpa Alasan Motor Ditendang di Soreang, Hasnah dan Kevin Tersungkur di Jalan Raya Soreang

18 Januari 2026
Hukum

Kasus Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp 1 M 

16 Januari 2026
Hukum

Polres Sergai Tindaklanjuti Pengaduan Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80, Zuhari: Hentikan Aktivitas PT. DMK dan Periksa Semua Penggarap

15 Januari 2026
Edukasi

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Next Post

Satgas Yonif 715/Mtl Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021