Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Sigid J. Pribadi, S.H, M.H, Kasi Pidum, Danang Leksono Wibowo, S.H, M.H, serta Jaksa Fasilitator, Erlita Ratna S, S.H, M.Kn menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 7 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kemudian diajukan dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Supardi, S.H, M.H, serta disahkan dalam ekspose virtual oleh JAM-Pidum.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 (emam) perkara lainnya, yaitu:
1. Tersangka Dina Ramadani alias Dina binti Suhendri dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Tersangka Antonius Mitak dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka I Noval Rosidi bin Masram (Alm), Tersangka II Muhammad Arbi bin M. Yasin, Tersangka III Muhammad Nazeh Dhiya’ul Haq bin Anwar Zuhdi dan 4.Tersangka IV Esther Ganda Rouli Simamora anak dari Manaek Simamora, dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
5. Tersangka L Ridwan als Lalu Ridwan bin Mahdi dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
6. Tersangka Ahmad Hendra Lesmana bin Normansyah dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka Jasmadi bin Zainal Abidin dari Kejaksaan Negeri Bireun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.













