Adapun perkara ini bermula pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, ketika korban Isnaini Rahmaniah, yang merupakan istri sah Tersangka, membangunkan Tersangka di rumah mereka di Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, Tersangka menanyakan kepada korban mengenai kepulangan anak mereka yang ketiga. Mendapat penjelasan dari korban, Tersangka tampak kesal dan semakin emosi ketika komunikasi keduanya tidak berjalan lancar.
Emosi Tersangka memuncak ketika ia menendang piring di meja makan dan kemudian menendang lengan kiri korban dengan kaki kanannya. Korban yang ketakutan akhirnya meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD I.A. Moeis Nomor: VER/642/V/2025 tanggal 8 Mei 2025, ditemukan luka memar berukuran 7,5 x 7 x 1 cm di lengan kiri korban yang disertai nyeri tekan.













