BANDUNG, BEDAnews – Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres dan cawapres (02) Probowo-Sandi, harus mampu membeberkan tuduhannya secara terang benderang kepada Mahkamah Konstitusi, terkait gugatan terjadinya “Kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif”, dalam Pilpres 2019.
Demikian dikatakan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung, Dr. H. Tugiman, SH., MH. kepada awak media, di kampus Unpas Jln. Lengkong Besar 64 Bandung, Senin (27/5/2019), menanggapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh kuasa hukum BPN tanggal 24 Mei yang lalu di Mahkamah Konstutusi (MK).
“Menurutnya, hasil dan Putusan MK terkait gugatan tersebut akan sangat tergantung fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apakah 51 alat bukti yang diajukan oleh penggugat dapat diuji dan dibuktikan secara hukum,” jelas Tugiman.













