Diungkapkan Tugiman, mengutip Kamus Besar bahasa Indonesia pengertian “Terstruktur, Sistematis dan Masif “. Meliputi. Pertama, terstruktur artinya sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapih, Kedua, Sistematis, artinya teratur menurut sistem, mamakai sistem dengan cara yang diatur baik-baik, Sedangkan Masif adalah secara besar-besaran.
“Nah, Kewajiban penggugat adalah membuktikan dan meyakinkan kepada Mahkamah Konstitusi tentang duduk persoalan tersebut,” jelas Tugiman.
Ketika dikonfirmasi, apakah Putusan MK, akan mengubah Hasil Perhitungan KPU, Tugiman menjelaskan, Putusan MK bisa saja mengubah hasil perhitungan suara oleh KPU, akan tergantung dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan,
“Oleh karenanya penggugat wajib membuktikan dalil dalil gugatan berdasaran fakta yang terungkap di persidangan, apabila penggunggat mampu membuktikan kebenaran fakta di persidangan dan diterima Mahkamah Konstitusi, maka putusan MK dapat mengubah hasil KPU”, ujarnya













