“Bagi umat Islam, dalam pemanfaatan atau pengembangan wisata halal atau wisata religi, apapun bisa dilakukan, kecuali yang bertentangan dengan akidah dan akhlak,” katanya sambil menambahkan bahwa di persyarikatan Muhammadiyah ada pedoman bahwa umat Islam harus menjauhi apa yang disebut “TBC”, yakni tahayul, bid’ah, dan churafat.
Selain itu, nilai-nilai ibadah dalam Islam harus masuk atau diterapkan dalam praktek muamalah (kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan urusan sesama umat manusia) seperti menepati janji, jujur, tetap waktu, termasuk dalam kegiatan bisnis atau perdagangan dengan relasi yang tidak seagama.
Pada bagian lain, Akhyar mengapresiasi dan memberikan dukungan bagi penulisan buku wisata halal berjudul “Tokoh Nasional Bicara Wisata Halal” yang digagas FAI serta merasa yakin buku tersebut akan memberikan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang terminologi wisata halal di Indonesia.











