Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) itu lebih lanjut mengemukakan, dukungan kebijakan yang implementatif dimaksud misalnya kemudahan akses menuju tempat wisata serta penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang memadai serta kemudahan akses permodalan bagi pengusaha yang bergerak di bidang wisata halal.
Tapi ia juga mengingatkan, dari sisi pengusaha, khususnya pengusaha menengah yang bergerak di bidang pengembangan wisata halal umumnya masih memiliki kelemahan, yakni kelemahan dalam hal legalitas dan pertanggungjawaban.
Menurut dia, prospek pengembangan wisata halal relatif cerah, karena penduduk Indonesia mayotitas Muslim, dan konsep wisata halal juga sudah bisa diterima secara internasional dengan terminologi “Moslem Friendly Tourism’”(Wisata Ramah Muslim), meski aksentuasinya baru pada tataran ”halal food” (makanan halal) dan penyediaan tempat ibadah bagi turis Muslim.












