Jakarta – Pakar-pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di seluruh Indonesia mengkritik langkah advokat Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART melalui Judicial Review pada Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum Yusril tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Lektor Kepala Hukum Tata Negara UGM, Jogyakarta menandaskan, “Peraturan itu dibuat oleh Lembaga negara. Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai Lembaga negara. AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai. Secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan. Kan yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung itu adalah peraturan perundang-undangan, AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan bagaimana bisa digugat di MA.”