• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dr. Effendi Saragih : Penuntutan Gugur Demi Hukum Lewat Keadilan Restoratif

Dr. Effendi Saragih : Penuntutan Gugur Demi Hukum Lewat Keadilan Restoratif

Boed by Boed
4 Juni 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​BANDUNG, BEDAnews – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana Nomor 279/Pid.B/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Yanthi Direktur Utama PT. Gadai Sejahtera dengan agenda keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Effendi Saragih.

​Di hadapan majelis hakim, Effendi secara gamblang menyatakan bahwa kewenangan penuntutan oleh Penuntut Umum seharusnya gugur demi hukum. Pandangan ini didasarkan pada kronologi perkara, di mana pelapor sebenarnya telah mencabut laporan polisi setelah tercapainya kesepakatan damai dan pemulihan kerugian.

​Analisis Hukum Ahli: Fondasi Gugurnya Penuntutan

​Dalam keterangannya, Effendi membedah alasan perkara Nomor 279/Pid.B/2026/PN.Bdg ini cacat secara hukum formil dan harus dihentikan melalui instrumen hukum utama, di antaranya Pasal 132 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Effendi menjelaskan bahwa dalam semangat hukum pidana modern yang dianut KUHP Nasional baru, penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten proses) mendapatkan legitimasi yang kuat.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

​Kronologi Perkara  Damai yang Diusik Kembali

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Wina Widyanti Komara.S.H.,M.H dari kantor Wina Komara Lawfirm Jakarta menyampaikan ​berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan adalah dinamika linimasa perkara tersebut telah ada upaya damai, yang kemudian di tindak lanjuti dgn pengembalian kerugian perusahaan oleh terdakwa.

“Adanya upaya pengembalian uang dari hasil menjual rumah dan dari hasil menjual aset-aset yang dimiliki terdakwa, dan juga dari hasil potongan gaji terdakwa,” tuturnya

Menurut Wina tahun 2022–2023 telah terjadi peristiwa pidana yang didakwakan terjadi, kemudian ​tahun 2023, korban resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Tak lama setelahnya, terjadi proses mediasi antara pelapor dan terlapor, kedua belah pihak sepakat berdamai, yang ditandai dengan pengembalian sebagian kerugian oleh terlapor dan diikuti pencabutan laporan polisi oleh pelapor.

Akan tetapi tanggal 14 November 2025 pelapor secara mengejutkan kembali memasukkan laporan polisi atas objek perkara dan peristiwa yang sama (daad yang sama). Kasus ini pun menggelinding hingga ke meja hijau pada 2026.

Previous Post

Digital Leadership: Kepemimpinan Transformatif yang Lintas Budaya

Next Post

Atasi Sampah dan Limbah, Dandim 0624/Kab. Bandung Gelar Rakor Penanganan Banjir DAS Citarum

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Atasi Sampah dan Limbah, Dandim 0624/Kab. Bandung Gelar Rakor Penanganan Banjir DAS Citarum

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021