Cimahi, BEDANews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kantong Plastik pada rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, (2/2/2022).
“Saya atas nama Pemkot Cimahi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal ini pansus terkait di DPRD Kota Cimahi yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait secara seksama, arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas Raperda tentang pelarangan penggunaan kantong plastik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Menurutnya, Pemkot Cimahi terus berupaya untuk mengatasi permasalahan sampah, termasuk sampah plastik di Kota Cimahi.
“Plastik seharusnya tidak akan menjadi isu lingkungan jika kita memakainya dengan bijak. Karena sifatnya yang tahan lama, plastik diciptakan untuk dapat digunakan berulang kali, jika kita mau membersihkan usai dipakai dan disimpan dengan baik,” ucapnya.













