“Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai adalah pilihan yang sangat bijak, mengingat penggunaannya yang sangat beragam, baik sebagai kemasan, kantong belanja sampai dengan alat makan,” ucapnya.
Dengan menerbitkannya Perda yang terkait pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, maka bisa mencegah potensi timbulnya sampah plastik di sisi hulu.
“Peraturan ini tentunya sangat membantu bagi kami pihak eksekutif dalam rangka melakukan pengurangan sampah sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,” tuturnya.***
Page 3 of 3













