“Maka kita harus dibiasakan harus tegas. Pasti awalnya enggak enak. Mau tidak mau harus dimulai dari sekarang tidak menerima hadiah. Apalagi kalau yang memberikan hadiah itu betul-betul berhubungan dengan tugas dan kewenangan kita, sudah harus pasti ditolak,” ujarnya.
Jika hadiah tersebut bersumber dari hubungan keluarga dan tidak terkait dengan hubungan kewenangan seorang pejabat, kata Wawan, maka boleh diterima.
“Tetapi harus dilaporkan. Kalau jelas-jelas memberinya yang berhubungan dengan kewenangan kita, tolak saja. Lama-lama juga, oh, pejabat Kota Bandung, DPRD Kota Bandung sekarang sudah antikorupsi,” tuturnya.
Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, sosialisasi dari KPK ini merupakan hal yang positif bagi dewan. Dari sosialisasi ini, DPRD Kota Bandung, terutama seluruh anggotanya akan ikut menyebarkan gerakan antikorupsi kepada seluruh masyarakat.













