Bandung.BEDAnews.com — Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien dan juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) membuat publik dapat mengetahui informasi mengenai pemerintahan daerah terutama soal pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe pada sambutannya dalam acara Sosialisasi Penginputan Permohonan Hibah Organisasi Lintas Agama Jawa Barat di Ruang Seminar Ibnu Rusyid Masjid Pusdai Jawa Barat mengatakan, Informasi pemerintahan daerah tersebut harus dikelola dalam suatu SIPD yang telah dibuat oleh pemerintah daerah untuk menjadikan pembangunan daerah yang tertib dan teratur termasuk mengenai sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama di Jawa Barat.












