Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim mengatakan bahwa, Gubernur Banten agar dapat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Bahwasanya dalam hal ini Gubernur Banten agar dapat menyampaikan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD satu kali dalam satu tahun anggaran, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Penyampaian dan penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Banten atas LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Provinsi Banten dilakukan dan disampaikan oleh Wawan Suhada sebagai Sekertaris Pansus I dari Fraksi Nasdem.













