“KIP salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel. Perangkat daerah dan Desa ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan amanat undan undang nomor 14 tahun 2008, sehingga setiap badan publik wajib memiliki PPID sebagai oengelola layanan informasi dan dokumentasi.
Mekalui bimtek ini, saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh sungguh, menyerap ilmu dan pengalaman dari para narasumber, serta mampu menerapkan secara nyata.
“Jadikan PPID sebagai sarana untuk membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan resfinsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutupnya.













