KUALA KAPUAS ll Bedanews.com – Kegiatan kunjungan di sejumlah kantor Kecamatan, Kelurahan dan Desa, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur Kecamatan dan masyarakat mengenai mekanisme, hak, serta prosedur permintaan informasi publik sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Melalui Kabid Pengelolaan informasi dan Komunikasi Publik, lwan Pahruji menjelaskan bahwa, PPID pelaksana di Kecamatan memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemda dalam melayani permintaan informasi dari masyarakat.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini, kami berharap aparatur di Kecamatan dan Kelurahan serta Desa dapat memahami dengan baik proses pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat dan sesuai ketentuan,” ujar Kabid.












