“Kami sudah membuat laporan ke Inspektorat Kab sumedang dan Provinsi Jawa Barat juga ke Ombudsman Jabar,” ungkapnya
Sebagai kuasa hukum dan kuasa direksi PT SBG, Ijudin berencana akan menggugat semua pihak yang saat ini menguasai lahan milik kliennya diantaranya PT Kwalram, PT Duta Pamili dan masih banyak perusaan lainnya yang akan digugat dalam waktu dekat ini.
“Bahkan kami telah sepakat bersama warga untuk berunjuk rasa di Kecamatan Cimanggung agar semua kegiatan di lokasi lahan PT SBG dan dan PT Kwalram dihentikan dahulu sampai proses hukum yang kami laporkan selesai ujarnya
Sementara Drs Cahro Suhendar Wikanta yang mengaku memiliki lahan berlokasi di tiga desa yakni Desa Cihanjuang, Cikahuripan dan Sukadana Kacamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang merasa telah dizolimi oleh saudara IAG akibat ulahnya kini lahan miliknya telah di kuasai pihak lain













