Ijudin menambahkan, akibatnya lahan seluas 80 hektare atas nama PT SBG dengan seenaknya dijual oleh tersangka IAG.
Perlu diketahui, imbuhyna, semua ijin prinsip dari Bupati, Tata Ruang, BPN semua tertuju kepada Cahro sebagai Dirut yang sah.
“Sehingga apa dasarnya IAG mengaku sebagai pemilik lahan,” ujar Advokat yang juga menjabat Ketua Biro bantuan Hukum DPP Manggala Garuda Putih ini.
Selain telah melaporkan Dirut PT SBG berinisial IAG, Ijudin juga berencana akan melaporkan semua pihak yang terlibat sehingga hak kepemilikan tanah kliennya bisa kembali
Ijudin yakin selain Notaris, Camat dahulu dan Camat saat ini pun bekerja tidak sesuai tupoksi nya sehingga segala hal tentang pelayanan masyarakat yang di minta oleh klien kami slalu di tolak tanpa alasan













