SUMEDANG,- Direktur Utama PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) Drs Cahro Suhendar Wikanta warga Desa Mekarbakti no 107 Kacamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang melalui kuasa hukumnya Muhamad Ijudin Rahmat SH bersiap melayangkan gugatan kepada semua pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya di daerah kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang atau yang lebih dikenal dengan kawasan PT SBG.
Ijudin menuturkan, Direktur Utama SBG saat ini yang mengaku pemilik saham tunggal itu diduga telah membuat kererangan palsu dalam akte otentik.
Sehingga patut diduga Dirut PT SBG yang berinisial IAG telah melanggar KUHPidana pasal 266 dan hal itu telah di laporkan ke Polda Jabar sebagai mana LP no :B/524/VIII/2022/SPKT/polda jabar
“Jadi tidak benar itu kalau IAG Mengaku sebagai pemilik PT SBG. Bagaimana mungkin perusahaan bisa ganti pemilik. Dengan adanya RUPS yang tidak dihadiri oleh klien kami ini, ada dugaan keterlibatan oknum Notaris yang telah menerbitkan akte RUPS PT SBG sehingga hak klien kami Pak Cahro sebagai Dirut PT SBG berganti ke IAG,” bebernya.













