“Semua yang dilakukan IAP satu bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sistematis tersetruktur dan terukur. Rencana gugatan itu sudah terkumpul bukti yang dimiliki Drs Cahro Suhendar Wikanta mulai akte pendirian awal nomor 54 tanggal 12 Desember tahun 1994 di sekretaris Liontin. Itu jelas sekali tidak ada sedikitpun nama Irwan Apong Gunawan,” terangnya kepada sejumlah wartawan di kediaman Desa Mekarbakti nomor 107.
Menurut Cahyo, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sumedang pada tanggal 29 September 2017 dengan nomor laporan B/12/08/IX/2017 Reskrim.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan atas laporan tersebut saya berharap setelah kasus ini ditangani oleh LBH Manggala pak Ijudin bisa mengembalikan hak-hak saya,” katanya.













