• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Desember 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Kuat Proyek Pemerintah Desa Palampai, Langgar Aturan

Diduga Kuat Proyek Pemerintah Desa Palampai, Langgar Aturan

kris by kris
22 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Transparasi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.

Dimulai sejak awal sampai akhir, semua pekerjaan proyek yang dilaksanakan Pemerintahan Desa Palampai dari dana yang dibiayai negara diduga tidak transparan.

Proyek dibiayai APBN-APBD, maka wajib harus ada papan plang proyek dan dasar hukum yang jelas mempertegas tentang transparasi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dana dibiayai dari APBN atau APBD.

BeritaTerkait

Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025
Oplus_131072

Pengadilan Negeri Bandung Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

12 Desember 2025

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Papan plang proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan konstruksi yang akan atau sedang berlangsung di suatu lokasi. Papan plang proyek harus memuat informasi seperti lokasi, biaya dan jadwal pelaksanaan proyek.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Kajati Kalsel siap Mendukung PWI Kalsel, dalam Rangka Pelaksanaan HPN

Next Post

Berkat Presiden Prabowo, Murid SD di Ponorogo Bisa Menabung

Related Posts

Prof.Dr.Ahmad Rusdiana,MM Guru Besar UIN SGD Bandung/dok.Istimewa
Hukum

Mungkinkah Indonesia Bebas Korupsi Menjelang Emas 2045?

12 Desember 2025
Oplus_131072
Hukum

Pengadilan Negeri Bandung Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera

12 Desember 2025
Edukasi

Kejari Cimahi Geledah Kampus Stikes Budi Luhur,Terkait Dugaan Pemotongan Dana Biaya Pendidikan

12 Desember 2025
Hukum

Kejaksaan Negeri Kota Bandung Raih Beberapa Penghargaan Sebagai Bukti Kinerja Sepanjang Tahun 2025 Memuaskan

11 Desember 2025
Hukum

Kunjungi 4 Kejaksaan Negeri, Kajati Kalsel Melakukan Evaluasi Internal dan Meninjau Sarana dan Prasarana Satuan Kerja

11 Desember 2025
Hukum

Kuasa Hukum Sahala Siahaan: Setiap Permasalahan Anak Tidak Langsung Dibawa ke Ranah Hukum

11 Desember 2025
Next Post

Berkat Presiden Prabowo, Murid SD di Ponorogo Bisa Menabung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021