KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Transparasi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir, semua pekerjaan proyek yang dilaksanakan Pemerintahan Desa Palampai dari dana yang dibiayai negara diduga tidak transparan.
Proyek dibiayai APBN-APBD, maka wajib harus ada papan plang proyek dan dasar hukum yang jelas mempertegas tentang transparasi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dana dibiayai dari APBN atau APBD.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Papan plang proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan konstruksi yang akan atau sedang berlangsung di suatu lokasi. Papan plang proyek harus memuat informasi seperti lokasi, biaya dan jadwal pelaksanaan proyek.