Beberapa saat kemudian, pelapor mendengar teriakan warga dari seberang rumah. Saat keluar untuk melihat kondisi di lokasi, ia mendapati korban telah tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka bacok pada bagian leher belakang, punggung dan lutut.
Pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada warga lainnya, yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kapuas Tengah. Petugas yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga masih terdapat bercak darah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P menerangkan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K, S.I.K, M.H dan Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin. S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasus ini, penyidik menjerat J alias Latin dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kapuas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap motif serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut,” terang Kasat. (Tatang Progresif).













