• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Diduga Bunuh Ayah Kandung, Pria di Kapuas Terancam Pasal Pembunuhan

Diduga Bunuh Ayah Kandung, Pria di Kapuas Terancam Pasal Pembunuhan

angel angel by angel angel
11 Juli 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa saat kemudian, pelapor mendengar teriakan warga dari seberang rumah. Saat keluar untuk melihat kondisi di lokasi, ia mendapati korban telah tergeletak di kolong bagian depan rumah dengan sejumlah luka bacok pada bagian leher belakang, punggung dan lutut.

Pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada warga lainnya, yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kapuas Tengah. Petugas yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu beserta sarungnya yang diduga masih terdapat bercak darah.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K, M.A.P menerangkan melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K, S.I.K, M.H dan Kapolsek Kapuas Tengah, AKP Muhammad Saladin. S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kasus ini, penyidik menjerat J alias Latin dengan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kapuas masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap motif serta memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut,” terang Kasat. (Tatang Progresif).

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Febrie Andriyansa Mengundurkan Diri, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

Next Post

Anggota Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Besih-Bersih di Lingkungan Monumen Bantaragin

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Anggota Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Besih-Bersih di Lingkungan Monumen Bantaragin

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021