Narasi yang dibangun seolah-olah menyimpulkan bahwa keseluruhan nilai proyek bansos sebesar Rp2,85 triliun merupakan total kerugian negara. Sejatinya, angka ini adalah total nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Jaya dalam rangka penyaluran bansos saat masa pandemi.
Perlu diluruskan bahwa, hingga saat ini belum ada penjelasan terperinci mengenai bagian mana dari anggaran yang diduga dikorupsi. Penyampaian informasi yang hanya menyebut angka secara global tanpa disertai rincian memperkuat kesan bahwa narasi tersebut lebih bersifat opini daripada fakta yang didukung oleh bukti hukum yang valid. Khusus terkait kinerja Arief Nasrudin, perlu dicatat bahwa, ia bahkan pernah menerima penghargaan ‘Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Jaya.













