LABUHAN BAJO || Bedanews.com – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto menyoroti pengaruh dunia digital hingga Artificial Intellegence (AI) terhadap proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian dari para pengajar hukum.
Hal itu disampaikannya saat membuka Konferensi Nasional Hukum Asosiasi Pengajar Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (KN APHTN HAN) di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jum’at-Senin (5-8/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Ketua MA Sunarto mengatakan, hukum ketatanegaraan menjadi piranti vital dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan antara rakyat dan negara. Untuk itu, para akademisi, para peneliti dan praktis hukum diharapkan untuk tidak berhenti mengkaji, mengkritisi dan memperbarui konsep-konsep ketatanegaraan.











