• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Desakan Copot Jaksa Sumedang Usai Tampar Terdakwa Korupsi

Desakan Copot Jaksa Sumedang Usai Tampar Terdakwa Korupsi

admin by admin
8 Maret 2025
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap kliennya.

“Saya jelas tidak menerima tindakan ini. Apalagi kejadian penamparan dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, yang seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum,” katanya.

Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Pidana Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pidana, Aditya Afriangga Nadzir Santos, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam pembelaannya, Aditya menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

BeritaTerkait

Utan Kayu Selatan Ukir Prestasi di BSA 2026, Munjirin Apresiasi Kolaborasi Warga

2 November 2026

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026

“Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Bambang Sugiran, pengacara Aditya.

Page 3 of 5
Prev12345Next
Tags: CopotDesakanJaksakorupsisumedangTamparTerdakwa
Previous Post

Dalam Penegakkan Perda PEKAT, Satpol PP Butuh Dukungan Masyarakat

Next Post

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Related Posts

News

Utan Kayu Selatan Ukir Prestasi di BSA 2026, Munjirin Apresiasi Kolaborasi Warga

2 November 2026
Headline

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026
FOTO BERSAMA: Asep Herman (tengah) dengan para tim promotor dan Penguji usai Sidang Promosi Doktor di Pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat,30/10/2026/Dok.Bedanews.com/yadi
Ekonomi

Riset Tentang MBG Gunakan Metode TAMKIN, Asep Herman Raih Doktor Hukum Islam

31 Oktober 2026
Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Ekonomi

APBD Jabar 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat*

30 Oktober 2026
Next Post

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021