• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Desakan Copot Jaksa Sumedang Usai Tampar Terdakwa Korupsi

Desakan Copot Jaksa Sumedang Usai Tampar Terdakwa Korupsi

admin by admin
8 Maret 2025
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pledoinya, Aditya memaparkan beberapa poin yang menjadi dasar permohonan keringanan hukumannya. Pertama, ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.

Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000 pada tahun 2021 dan Rp 100.000.000 pada tahun 2024 saat proses penyidikan di Kejaksaan, sehingga total pengembaliannya mencapai Rp 200.000.000.

“Klien kami juga bersikap kooperatif selama proses hukum, mulai dari memberikan kesaksian hingga penetapan tersangka lainnya,” tambah Bambang.

Aditya juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pembagian uang pengganti dengan memasukkan nama Naufalita, yang diakui olehnya sebagai pihak yang membuat ATM yang menjadi objek penyelidikan dalam kasus ini.

BeritaTerkait

Utan Kayu Selatan Ukir Prestasi di BSA 2026, Munjirin Apresiasi Kolaborasi Warga

2 November 2026

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026
Page 4 of 5
Prev1...345Next
Tags: CopotDesakanJaksakorupsisumedangTamparTerdakwa
Previous Post

Dalam Penegakkan Perda PEKAT, Satpol PP Butuh Dukungan Masyarakat

Next Post

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

Related Posts

News

Utan Kayu Selatan Ukir Prestasi di BSA 2026, Munjirin Apresiasi Kolaborasi Warga

2 November 2026
Headline

Jln Desa Rusak Ditinggalkan, Warga Cijulang Jampang Tengah Minta PT. SMU Bertanggungjawab

1 November 2026
FOTO BERSAMA: Asep Herman (tengah) dengan para tim promotor dan Penguji usai Sidang Promosi Doktor di Pascasarjana UIN SGD Bandung/Jumat,30/10/2026/Dok.Bedanews.com/yadi
Ekonomi

Riset Tentang MBG Gunakan Metode TAMKIN, Asep Herman Raih Doktor Hukum Islam

31 Oktober 2026
Headline

Ketua DPRD Renie Rahayu: Sampaikan Fungsi Tugas dan Tanggungjawab Parlemen

30 Oktober 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Ekonomi

APBD Jabar 2027 Harus Berdampak Nyata Bagi Kesejahteraan Masyarakat*

30 Oktober 2026
Next Post

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan, Akan Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021